Legalitas

Legalitas merupakan hal wajib yang kami dahulukan karena menyangkut beberapa pihak (Penjual, Pembeli, Pihak Bank, Dan Lain-lainnya) serta kepemilikan yang jelas yang tercatat dilembaga pemerintahan (BPN), tidak dalam sengketa atau kasus lainnya.

Fenomena property memberikan kemudahan dan keamanan kepada calon pembeli dalam hal legalitas.

  • Wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dikami sudah pecah per- kavling dan memiliki site plan yang disahkan.
  • Sertifikat tanah (SHM) kepemilikan yang jelas tidak dalam sengketa dan sudah pecah per-kavling
  • Setiap pembeli kami memberikan pelayanan kepada pembeli dalam legalitas sudah langsung balik nama (baik pembelian cash maupun KPR) tanpa dipungut biaya (Free Biaya BBN

Kami memudahkan pembeli setiap legalitas sudah kami pecah per-kavling dikarenakan untuk memudahkan proses saat balik nama ke pembeli dan tidak perlu membutuhkan waktu yang cukup lama (estimasi proses 3 sampai 4 bulan kerja), tergantung antrian lembaga pemerintahan (BPN)

Pastikan masa depan anda dengan kepemilikan legalitas yang terjamin aman dan pasti.